Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menuturkan dugaan perkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali.
"Kejadiannya Desember 2025 dan Januari 2026," kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Gusti, korban merupakan santriwati lulusan ponpes tersebut. Ia menempuh pendidikan mulai jenjang SMP hingga SMA di ponpes itu. Setelah lulus, korban masih mengabdi di sana selama sekitar dua tahun tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.
Menurut Gusti, dugaan peristiwa pertama terjadi setelah GN meminta korban datang ke ruangannya dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Saat korban masuk, pintu ruangan tersebut justru disebut dikunci. Di tempat itulah dugaan perkosaan terjadi.
Kejadian itu membuat korban mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma. Namun, dalam kondisi tersebut, GN diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Korban juga disebut mendapat ancaman bahwa keluarganya akan hancur apabila mengetahui peristiwa tersebut. Karena khawatir keluarganya terpukul, korban akhirnya memilih untuk diam.
"Pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," kata Gusti.
Namun, dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi pada Januari 2026. Korban kemudian diketahui hamil. Hari Perkiraan Lahir (HPL) korban diperkirakan pada Oktober 2026.
Gusti juga mengungkap adanya dugaan upaya tertentu untuk menutupi perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan rencana pernikahan siri maupun langkah lain agar kasus yang dialami korban tidak terungkap.
Sebagai bukti tambahan, Gusti menunjukkan salinan hasil ultrasonografi (USG) yang menurutnya menjadi bukti kehamilan kliennya. Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sleman.
Gusti menyampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), keterangan korban dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Ia juga menilai sumpah korban serta bukti medis berupa hasil USG dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dalam penanganan perkara.