Pengurus DPD PAN Bantul Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu

- DA (46) ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu, bersama 2 pelaku lainnya.
- Kasus terungkap saat transaksi mencurigakan di toko pakaian di Jogja pada Sabtu (5/4/2025).
- Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Mata Uang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan DA (46), warga Kasihan, Bantul, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. DA diketahui merupakan salah satu pengurus DPD PAN Kabupaten Bantul.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RI (40), yang juga berasal dari Kasihan, Bantul, serta DP (43), warga Kraton, Kota Yogyakarta.
1. Terungkap gara-gara transaksi mencurigakan di Mantrijeron

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Probo Satrio, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, saat terjadi transaksi mencurigakan di sebuah toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Jogja. Seorang pembeli diketahui menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Merasa curiga, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April 2025.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," katanya di Mapolda DIY.
2. Masih selidiki pemasok utama uang palsu

DA diduga memperoleh uang palsu dari seseorang di kawasan Kalibata, Jakarta. Probo menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri sumber utama peredaran uang palsu tersebut.
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit iPhone 14 Pro Max berwarna ungu, satu unit Xiaomi 11T warna abu-abu, serta satu unit vivo V30e berwarna biru muda.
3. DPP PAN mengganti DA sebagai pengurus DPD PAN Bantul

Sementara itu, DPD PAN Bantul menegaskan bahwa DA, yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bantul periode 2019–2024, sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan partai.
Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pergantian posisi DA di struktur partai dan surat penggantiannya dari DPP PAN sudah diterima. "DA bukan lagi pengurus PAN, DPP PAN sudah memberi surat pergantian DA," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Wildan juga menyatakan bahwa pihaknya terkejut atas penetapan DA sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Pengurus PAN Bantul tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA," tegasnya.