Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Pendeta Sitorus Kekeh Gelar Ibadah, Ini Tanggapan Pemda Bantul

IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Warga RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul keberatan dengan adanya kegiatan ibadah pada 14 Juli 2019 setelah memberikan tenggang untuk menggelar satu kali ibadat di gereja Pantekosta Indonesia Imanuel, pada Minggu (7/7) yang lalu.

Meski keberadaan Gereja Pantekosta maupun kegiatan ibadahnya ditolak warga setempat, pemilik Gereja, Pendeta Tigor Yunus Sitorus kekeh tetap akan menggelar ibadat karena merasa sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadat.

Lalu, apa langkah Pemkab Bantul agar tidak terjadi konflik sosial antara jemaat gereja Pantekosta dan warga Dusun Bandutan Lor saat ibadah berlangsung?

1. Wabub mengaku belum mendapatkan laporan terkait IMB Gereja Pantekosta yang dipermasalahkan warga‎

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (IDN Times/Daruwaskita)

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait masalah IMB tempat ibadah yang kini dipermasalahkan oleh warga di RT 34 Dusun Bandut Lor.

"Jadi sejauh ini saya belum mendapatkan laporan namun permasalahan tersebut akan segera saya koordinasi dengan Kepala Dinas Perizinan dan Kepala Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)," ujarnya, Rabu (10/7).

2. Akan kembali kaji keluarnya IMB gereja Pantekosta‎

Surat IMB pendirian tempat ibadah yang dicabut Pemkab Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Pemkab, katanya, akan kembali melakukan mediasi antara pihak pengurus gereja dan masyarakat setelah mediasi di Kecamatan Sedayu tidak menemui titik temu.

"Ya tentang mekanisme pengurusan IMB harus dilalui kalau ada hal yang tidak sesuai tentunya akan ada kita kaji lagi karena kajian itu belum sampai ke saya. Tentu ini akan kita kaji ulang," ungkapnya.

3. UUD menjamin warga menjalankan ibadah‎

Ilustrasi Gereja Pantekosta (IDN Times/Daruwaskita)

Terkait dengan niat Pendeta Sitorus yang tetap kekeh menggelar ibadat pada Minggu (14/7), politisi PKB ini menegaskan sesuai konstitusi maka menjalankan ibadah adalah hak warga bangsa yang tidak boleh dihalang-halangi.

"UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan itu final. Jadi tidak boleh orang menghalangi orang ibadah atas nama apapun," ucapnya.

4. Warga diminta lebih bersabar dan tidak melakukan tindakan inkonstitusional‎

IDN Times/Daruwaskita

Halim mengaku, dirinya yang beragama islam juga tunduk dan patuh bahwa orang lain tidak boleh dilarang menjalankan ibadah. Dalam agama islam pun diajarkan demikian.

"Jadi prinsip-prinsip kebebasan beragama jangan diganggu. Saya minta warga bersabar terlebih dahulu, jangan lakukan tindakan yang inkonstitusional. Pemda tentu akan mempelajari prosedur bagaimana IMB itu dapat keluar," ucapnya.‎

Share
Editorial Team