Bantul, IDN Times - Tambang galian C berupa tanah uruk di kawasan perbukitan Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, ditutup oleh Satpol PP Pemkab Bantul. Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi izin. Lokasi galian C itu diketahui berada di area yang rencananya akan dibangun Pondok Pesantren Gus Miek.
Pembina Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Gus Miek, Aziz Muslim, angkat bicara terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga dimanfaatkan untuk uruk jalan tol oleh pihak ketiga atau pengusaha tanpa izin dari pemerintah.
Aziz menjelaskan, lahan perbukitan seluas sekitar 1,4 hektare tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Gus Miek. Lahan itu disebut merupakan tanah wakaf dari warga setempat.
"Tanah yang ditambang itu merupakan tanah wakaf dan ketika sudah rata akan dibangun ponpes," katanya, Kamis (18/12/2025).
