Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penambangan Ilegal di Pleret Bantul Ditutup, Alat Berat Disita

ilustrasi penambangan ilegal (unsplash.com/dominik_fotografi)
ilustrasi penambangan ilegal (unsplash.com/dominik_fotografi)
Intinya sih...
  • Alat berat disita polisi karena penambangan ilegal di Pleret Bantul sudah berhenti total.
  • Penambangan ilegal harus ditutup untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak buruk bagi masyarakat.
  • Pemerintah diminta hati-hati dalam mengeluarkan izin penambangan, terutama untuk tanah perbukitan yang rentan menyebabkan bencana alam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Penambangan ilegal yang beroperasi di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul ditutup karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab Bantul, Raden Jati Bayubroto memastikan aktivitas penambangan galian C di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret sudah berhenti. ‎"Sudah tidak aktivitas penambangan tanah untuk uruk di Padukuhan Tegalrejo," ucapnya, Sabtu (6/12/2025).

‎Sementara untuk aktivitas penambangan galian C di Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, pihaknya belum mendapatkan laporan. "Ya kita pelajari dulu, kita dalami. Kalau memang tidak ada izin ya harus tutup," tandasnya.

1. Alat berat disita polisi

Hal yang sama disampaikan Lurah Bawuran, Pardiyono. Untuk penambangan galian C di Padukuhan Tegalrejo sudah berhenti total, bahkan alat berat yang digunakan untuk menambang sudah diamankan oleh Polres Bantul.

‎"Sudah selesai mas, tidak ada aktivitas penambangan tanah yang katanya untuk uruk jalan tol. Penambangan itu memang belum ada izinnya dari pemerintah," katanya.



2. Penambangan ilegal harus ditutup

Wakil Ketua I DPRD Bantul, Nur Subiyantoro.(IDN Times/Daruwaskita)
Wakil Ketua I DPRD Bantul, Nur Subiyantoro.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara ‎Ketua Komisi C, DPRD DIY, Nur Subiyantoro mengatakan berkaca dengan kejadian bencana di Sumatra yang diduga disebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan tanah untuk uruk yang tidak mengantongi izin harus dihentikan.

‎"Kita tidak ingin masyarakat terdampak atas penambangan ilegal yang merusak lingkungan itu," kata politisi Partai Gerindra ini.


3. Pemerintah diminta hati-hati keluarkan izin tambang

‎Nur mengatakan Pemda DIY dalam mengeluarkan izin penambangan juga harus hati-hati dan perlu pertimbangan yang mendalam. Apalagi yang ditambang adalah tanah perbukitan yang bisa menyebabkan bukit gundul sehingga potensi banjir dan tanah longsor kemungkinan besar terjadi.

‎"Kepada aparat penegak hukum saya berharap bertindak dengan tegas jika memang penambangan galian C tidak memiliki izin," ujar mantan Lurah Pleret ini.




Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

JAFF 2025 Sedot 30 Ribu Penonton, Ini Daftar Film Pemenang Award

07 Des 2025, 06:00 WIBNews