Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat ratusan aduan menyangkut kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Umbulharjo. Beberapa dari mereka disebut telah sepakat untuk melanjutkan ke jalur hukum.
Pemkot Yogyakarta Catat 182 Aduan Terkait Daycare Little Aresha

1. Belum semua lanjut ke jalur hukum
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menyebut sejauh ini terdata 182 pengaduan yang telah masuk ke kanal aduan milik Pemkot Yogyakarta.
Ardiani menuturkan, dari total laporan masuk, sebagian besar telah melalui proses asesmen awal. Akan tetapi, baru sebagian orangtua saja yang menyatakan kesiapannya ke jalur hukum.
"Untuk pengaduan masuk 182, tetapi dari semua pengaduan ini kan tidak semuanya juga belum semuanya berproses hukum. Sampai hari ini sekitar 50 orang yang sudah dari awal asesmen itu mau pendampingan hukuman," katanya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Ardiani, layanan atau kanal aduan masih dibuka, walaupun jumlah laporan baru mulai menurun ketimbang saat awal kasus mengemuka.
"Pengaduannya untuk kekerasan yang dialami anaknya ya, dari dugaan kekerasan yang dialami anaknya baik yang ada yang sudah lulus ataupun yang masih saat penggerebekan kemarin di sana, seperti itu," terangnya.
2. Tim Hukum Peduli Anak
Pemkot Yogyakarta sendiri telah membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk menangani kasus Daycare Little Aresha. Tim ini sekaligus sebagai strategi untuk memperkuat kapasitas UPT PPA yang selama ini terbatas dari sisi sumber daya.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny menyampaikan tim ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat sampai lembaga pendamping korban.
"Dan ini secara pro bono, ya, artinya kami tidak memungut biaya kepada para orangtua korban untuk pendampingan kasus ini," ujar Vanny.
3. Tiga fokus tim hukum
Setidaknya ada tiga fokus utama tim hukum ini. Pertama adalah memastikan pertanggungjawaban personal dari pihak-pihak terlibat, baik pengasuh, pengelola, maupun pihak lain yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, atau regulasi terkait lainnya.
Kedua, kata Vanny, tim juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum. Ini mempertimbangkan bahwa daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan. Ketentuan dalam UU Yayasan serta konsep pidana korporasi menjadi dasar untuk menilai ada tidaknya pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi, termasuk ganti rugi hingga pembubaran.
"Lalu atensi yang ketiga adalah pemenuhan hak restitusi. KUHP dan KUHAP menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Nah, ini yang juga kami kawal, maka kami juga bermitra dengan LPSK dan beberapa instansi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga bisa terpenuhi," pungkasnya.