Ilustrasi pembangunan (IDN Times/Arief Rahmat)
Diketahui sebelumnya, Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas pada Senin (17/4/2023) lalu. Proyek pembangunan hunian milik PT. Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.
Menurut Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Sayangnya, surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok kepada pihak pengembang, tidak diindahkan.
“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” ungkap Noviar.