Bantul, IDN Times - Polres Bantul menangkap penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan TM (37), seorang nelayan Pantai Samas meninggal dunia. Kedua penjual miras oplosan itu yakni Rubianto alias Kemet dan Samiyoso. Kedua warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan tersangka Kemet menjelaskan meracik minuman keras dari alkohol bekas yang saat pandemi COVID-19 digunakan untuk sterilisasi.
"Jadi tersangka Kemet ini membawa alkohol bekas untuk sterilisasi saat pendemik COVID kepada tersangka Samiyoso untuk diracik menjadi minuman keras oplosan," kata AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Bantul pada Rabu (18/10/2023).