Polisi Bantul Tangkap 2 Tersangka Pembuat Miras Oplosan

Bantul, IDN Times - Jajaran Polres Bantul menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual dan pengoplos minuman keras. Miras oplosan yang dijual, menyebabkan TM (37) seorang nelayan di Pantai Samas, meninggal dunia pada Selasa (10/10/2023) di RS Elisabeth Ganjuran.
1. Polisi tangkap dua tersangka pada Jumat (13/10/20023)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan telah menangkap dua tersangka penjual dan pengoplos minuman keras. "Benar ada dua orang yang kita tangkap pada Jumat (13/10/2023) kemarin," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).
2. Ini pembagian tugas kedua tersangka

Dua tersangka yang ditangkap adalah MT dan SY, warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Tersangka MT bertindak sebagai pemasok alkohol untuk membuat miras oplosan, sementara SY sebagai pengoplos dan memasukkan ke botol bekas miras. "Keduanya sudah kita lakukan penahanan,"ujarnya.
3. Korban bersama nelayan mengonsumsi miras bersama-sama

Sebelumnya Jeffry membeberkan, berdasarkan keterangan rekan korban yang ikut mengonsumsi miras, yakni Mujiman alias Bagong, korban dan nelayan lainnya, yakni Tatag Rismawan, Yudi Nur Wijaya, Iwan dan Adit, menenggak miras di pinggir Pantai Samas pada Sabtu (07/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Awalnya korban bersama dengan Mujiman dan empat nelayan lainnya mengonsumsi miras di pinggir Pantai Samas," kata Jeffry.
Tak berhenti di situ, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama Mujiman, Tri Jarwanto, Mbah Kancil, Tatag Rusmawan, dan Joto kembali bersama-sama minum di rumah Joto.
"Dari keterangan Mujiman atau Bagong, miras yang diminum jenis Red Label dan AL yang didapat dari saudara MT yang merupakan teman dari Tatag," ucapnya.
Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengalami keluhan pada mata tidak bisa melihat dan sakit perut.Korban lantas dibawa oleh istrinya ke RS Elisabeth Ganjuran.
"Sekitar pukul 19.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Jeffry.