Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelat Nopol Mobil BMW Penabrak Argo Diganti, Siapa Pelakunya?

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polisi temukan pelat nopol berbeda di BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan
  • Pelaku pengganti pelat tertangkap kamera CCTV di Mapolsek Ngaglik
  • Christiano dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menyebut ada pihak yang diduga secara sengaja mengganti pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW tersangka kasus kecelakaan lalu lintas menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19).

Polisi belum mengungkap siapa pelaku pengganti pelat nopol mobil BMW, namun sudah menangkap untuk diperiksa.

1. Ganti pelat nopol saat mobil di Mapolsek Ngaglik

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyebut aksi sosok ini tertangkap kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Mapolsek Ngaglik.

Sosok tersebut, menurut Erning, kedapatan mengganti pelat nopol pada kendaraan BMW yang disita dan diparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik sebagai barang bukti pascakecelakaan.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti plat nomor tersebut menggunakan plat nomor B 1442 NAC," kata Erning, Rabu (28/5/2025).

Diketahui saat kecelakaan terjadi, pelat nopol BMW adalah F 1206. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah video yang tersebar di media sosial merekam momen pascakejadian kecelakaan. 

2. Pelaku sudah ditangkap

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Erning melanjutkan, polisi telah menangkap sosok tersebut dan kini yang bersangkutan masih dimintai keterangannya selaku saksi. "Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya," ujar Erning.

Lantaran masih proses pemeriksaan, Erning belum mengungkap identitas, motif maupun relasi sosok tersebut dengan Christiano. Kapolresta memastikan sosok tersebuit bukan anggota kepolisian.

"Mungkin temannya (Christiano), saya kurang ini. Nanti kita rilis, karena baru kita amankan. Akan kita proses terkait dengan upaya mengaburkan barang bukti," sambungnya.

3. Temukan sejumlah pelat nopol di dalam BMW

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM
Argo Ericko Achfandi, polisi juga menemukan sejumlah pelat nopol mobil yang berbeda. 

"Memang di dalam mobil kita temukan ada beberapa pelat, kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B," imbuh Erning.

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo, Christiano dikenakan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us