Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengemudi BMW Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Beberapa Kelalaiannya

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dengan kelalaian, menabrak dan membunuh mahasiswa UGM
  • Kasus ini terjadi saat Christiano hendak mendahului kendaraan di lajur kanan Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan
  • Polisi menyimpulkan bahwa kurang konsentrasi Christiano mungkin disebabkan oleh faktor kelelahan akibat aktivitas penuh sejak pagi hingga malam hari

Sleman, IDN Times - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), hingga meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengungkap sejumlah unsur kelalaian dari Christiano dalam kasus tersebut. Christiano sendiri kini telah resmi ditahan di Mapolresta Sleman. Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (27/6/2025) kemarin berdasarkan hasil serangkaian proses penyelidikan.

 

1. Tak hati-hati kala menyalip, lampaui batas kecepatan

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano diketahui mengemudikan mobilnya dari arah selatan ke utara di lajur kanan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, saat sebelum kecelakaan terjadi.

Saat sebelum kecelakaan terjadi, Christiano hendak mendahului atau menyalip kendaraan di depannya. "Itu memang di situ jalur (marka garis) lurus terputus, itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu," kata Erning di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kapolresta menambahkan selain itu tersangka mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer/jam. "Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," tegas Erning.

2. Tidak mengklakson, menghindar dan mengerem

Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Mobil BMW terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Menurut Kapolresta di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya hendak putar arah ke selatan Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Simpang Tiga Dusun Sedan.

Tabrakan tak terhindarkan karena jarak yang terlalu dekat antara kendaraan Argo dan Christiano. Korban tewas di lokasi setelah terpental bersama motornya. Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa Christiano kurang konsentrasi sehingga memicu kecelakaan itu.

"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman, rem itu dilaksanakan setelah nabrak," papar Erning.

3. Diduga mengemudi dalam kondisi kelelahan

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelekaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), resmi ditahan di Mapolres Sleman, (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kapolresta menambahkan kesimpulan kurang konsentrasi ini juga dimungkinkan memiliki kaitan dengan faktor kelelahan yang dialami oleh Christiano. "Memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," jelas kapolresta.

Ia membeberkan Christiano kemungkinan mengalami lelah seusai mengikuti kuliah di pagi hari dan dilanjut berolahraga sepeda dan padel sebelum mengikuti kelas lagi sampai sore hari. Kurang lebih pukul 20.00 WIB, Christiano masih bermain billiard dan pergi ke kost salah seorang rekannya sampai pukul 23.30 WIB.

"Jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan, setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar (kontrakan) dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu," lanjut Erning.

Atas perbuatannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us