Ibu Argo Beri keterangan di UGM, FH UGM: Belum Sanggup ke Polisi

- Keluarga korban tabrakan BMW menyerahkan proses hukum kepada kepolisian
- Fakultas Hukum UGM memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban
- Keluarga meminta pengungkapan fakta sebenarnya di balik kecelakaan, belum ada keputusan mengenai upaya damai
Sleman, IDN Times - Pihak keluarga Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) korban tewas usai ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan, Sleman, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Melalui pendampingan dari Fakultas Hukum (FH) UGM, keluarga berharap kebenaran sesungguhnya dari insiden tragis yang menewaskan Argo dapat terungkap tuntas.
Sikap ini disampaikan di tengah penetapan status tersangka terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang juga merupakan mahasiswa UGM.
1. FH UGM terjunkan tim kuasa hukum, kondisi psikologis ibu korban jadi perhatian

Perwakilan FH UGM, Dr Jaka Triyana, SH, LL.M., MA menyatakan, pihaknya secara resmi memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban. Tim kuasa hukum beranggotakan tiga orang dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM dibentuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami dari Fakultas Hukum UGM mendukung dan mendorong proses ini berjalan seadil-adilnya semaksimal mungkin sehingga keadilan buat korban dan keluarga akan terpenuhi," ujar Jaka saat ditemui di FH UGM, Rabu (28/5/2025).
Perhatian khusus diberikan pada kondisi ibu korban. Menurut Jaka, kondisi psikologisnya yang masih terguncang membuatnya belum sanggup untuk memberikan keterangan di kantor polisi. Oleh karena itu, proses pemeriksaan ahli waris dan pengambilan keterangan dilakukan di lingkungan Fakultas Hukum UGM.
"Atas permintaan Ibu korban, karena kondisi psikologi beliau belum mampu untuk ke kepolisian karena ada memori yang memang masih belum mampu untuk beliau terima," jelas Jaka.
2. Keluarga minta kebenaran diungkap

Pihak keluarga menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pengungkapan fakta yang sesungguhnya di balik kecelakaan tersebut. "Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seperti apa. Ini yang menjadi harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenarannya," ungkap Jaka.
Mengenai kemungkinan adanya upaya damai, Jaka menyatakan bahwa keluarga belum mengambil keputusan apa pun. Meskipun keluarga menerima itikad baik dari pihak pelaku, mereka menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
"Belum diputuskan, tapi yang jelas keluarga menerima itikad baik dari pelaku. Untuk ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan dan kondisi psikologis Ibu korban membaik," tuturnya.
3. Jaka Triyana pastikan tidak ada intimidasi dari pelaku

Jaka Triyana secara tegas membantah adanya isu intervensi atau intimidasi yang diterima keluarga korban. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada pihak dari keluarga maupun kuasa hukum pelaku yang mendatangi keluarga korban.
"Oh, tidak ada. Tidak ada. Kami tadi konfirmasi tidak ada. Termasuk lawyer-lawyer-nya, tidak ada," tegasnya.
Keluarga, lanjutnya, sempat mendengar berbagai berita simpang siur terkait insiden tersebut. Hal-hal itulah yang kemudian diklarifikasi kepada penyidik untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
4. Korban dikenal sebagai mahasiswa berprestasi penerima beasiswa

Di tengah duka yang mendalam, terungkap bahwa Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa yang diterima di UGM melalui jalur prestasi. Jaka mengonfirmasi bahwa Argo adalah salah satu mahasiswa penerima beasiswa.
"Nggih, dari BSI. Saya kurang bisa memastikan [status ekonomi keluarga], tetapi yang jelas dia berprestasi dan diterima di UGM melalui jalur prestasi," kata Jaka.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Sleman telah menetapkan Christiano sebagai tersangka atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pihak kepolisian juga menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.