Bantul, IDN Times - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, belum bisa dipastikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 17 Februari 2021 atau justru mundur.
Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.120/738/OTDA tentang pelantikan kepala daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang lalu, tentang rencana pelantikan akan diundur.
"Surat Edaran tersebut sudah kita terima. Dalam SE terdapat perintah Gubernur untuk menunjuk Plh (pelaksana harian) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang akan habis waktu jabatannya pada 17 Februari 2021 yang akan datang," ucap Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Senin (8/2/2021).