Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi mengungkap detail motif sakit hati para pelaku di kasus perampokan-penganiayaan di markas Damkar Godean, Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Tiga orang P3K menjadi tersangka penganiayaan terhadap komandan regu Damkar Godean akan tetap menerima gaji meski statusnya sebagai tersangka.
  • Ketentuan Pergub 77 Tahun 2023 memungkinkan mereka menerima gaji 50 persen hingga vonis hakim dijatuhkan, dan proses pemberhentian dari kepegawaian tengah berlangsung.
  • Polda DIY menyebut tiga pelaku terlibat dalam dugaan kasus perampokan dan penganiayaan terhadap Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan ancaman pidanan maksimal sembilan tahun penjara.

Sleman, IDN Times - Tiga orang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap komandan regu Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Sleman, akan menerima gaji meski telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tiga P3K tersangka itu adalah NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.

Editorial Team

Tonton lebih seru di