Sleman, IDN Times - Tiga orang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) yang diduga terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap komandan regu Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Sleman, akan menerima gaji meski telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tiga P3K tersangka itu adalah NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.
"Menurut Pergub 77 Tahun 2023, mereka kan petugas P3K, kalau petugas P3K begitu ada surat penetapan sebagai tersangka mereka tidak menerima gaji secara utuh atau hanya menerima 50 persen saja," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Rabu (16/10/2024).