Polisi Beber Pemicu Sakit Hati Pelaku Kasus Penganiayaan Damkar Godean

- Polisi mengungkap motif pelaku perampokan dan penganiayaan di markas Damkar Godean
- Pelaku sakit hati terhadap korban yang sering melaporkan ke pimpinan, merencanakan aksi dan melakukan kekerasan fisik
- Satu pelaku masih buron, polisi mengamankan barang bukti dan ancaman pidanan maksimal sembilan tahun penjara
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap pemicu sakit hati yang menjadi motif pelaku dalam kasus perampokan dan penganiayaan di markas atau Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) di Godean, Sleman, Jumat (13/9/2024) lalu.
Polisi membeberkan kronologi kejadian yang melibatkan tiga petugas damkar sebagai pelakunya.
1. Sering dilaporkan ke pimpinan

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan dari sepuluh tersangka, tiga di antaranya berinisial NUG, DD, dan OF, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Sleman.
Bersama pelaku lain, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, HS, DK, ketiga petugas damkar ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban dalam peristiwa ini adalah T, seorang Komandan Regu IV Damkar Godean.
Tri berujar, saat diperiksa para petugas damkar ini mengaku sakit hati terhadap T, lantaran sering melaporkan perbuatan anggota regunya kepada pimpinan.
"Melaporkan kepada pimpinan, hal-hal yang mungkin negatif, misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di Danrunya (komandan regu), kemudian danrunya tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan pelaku-pelaku tersangka ini," kata Tri di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (16/10/2024).
2. Korban dianiaya dan dilucuti

Berangkat dari rasa sakit hati itu, timbul niat pelaku untuk memberi pelajaran. Diawali dengan OF yang mengumpulkan sejumlah rekannya untuk merencanakan aksi. OF juga menyusun skenario panggilan darurat palsu evakuasi ular masuk rumah.
Tri mengatakan, rencana OF dilakukan pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Tiga petugas piket meninggalkan T berjaga seorang diri di markas usai muncul panggilan darurat fiktif.
Kemudian, enam tersangka yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, mendatangi T di markas. Satu per satu melakukan kekerasan fisik kepada korban, seperti mendorong, memukul dan menendang. Mereka juga membawa sepucuk airsoft gun dan sebilah celurit untuk mengancam korban. T juga dibekap mulutnya menggunakan lakban dan disekap.
"Setelah korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban dan meninggalkan korban dalam posisi mulut dilakban dan tanpa pakaian. Para pelaku ini juga sempat melucuti pakaian korban," urai Tri.
Sementara para pelaku lain, yaitu NUG, DD, HK, dan DK, disebut turut mendukung kelancaran aksi ini. "Para tersangka lainnya melakukan perbuatan tersebut atas perintah OF," tegas Tri.
3. Satu pelaku masih buron

Peristiwa ini perlahan kian terang setelah satu per satu pelaku berhasil ditangkap sejak Minggu (15/9/2024). "Satu orang berinisial ALF masih buron, kami minta segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ucap Tri.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sederet barang bukti, antara lain, empat unit sepeda motor, delapan ponsel , sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, dua buah penutup wajah, termasuk uang tunai kepunyaan korban yang dirampas.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP jo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama melakukan tindak kekerasan. Ancaman pidanananya maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Markas Damkar Godean saat itu hanya dijaga seorang petugas piket setelah tiga lainnya meluncur bertugas merespons laporan permintaan bantuan evakuasi ular masuk rumah warga.
Belakangan diketahui panggilan darurat itu palsu alias fiktif, karena setelah tiga petugas meninggalkan markas, datang enam orang tak dikenal sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
Mereka meminta petugas piket berinisial T yang tersisa di markas untuk menyerahkan tas berisi uang tunai serta handphone miliknya. Setelahnya, T disekap di salah satu kamar, sementara para pelaku meninggalkan lokasi.