Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan 4 Lurah Ikut Deklarasi Paslon Pilkada

- Bawaslu Sleman menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh 4 lurah di wilayahnya.
- Informasi dan keterangan terkait dugaan pelanggaran sudah dikumpulkan, proses pendalaman informasi masih berlangsung.
- Proses penelusuran informasi awal melibatkan 3 Panwaslu Kecamatan untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya.
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyatakan masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh empat lurah di wilayahnya.
Keempat lurah sebelumnya diadukan lantaran diduga ikut foto bersama dan bahkan turut serta dalam acara deklarasi salah satu paslon bupati-wakil bupati Sleman 2024.
1. Bawaslu bergerak sebelum aduan muncul

Sejak beredarnya pemberitaan dugaan sejumlah lurah tidak netral dalam gelaran Pilkada Sleman dan sebelum muncul aduan oleh Front Masyarakat Madani (FMM), Bawaslu mengklaim sudah mengumpulkan informasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Hal ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangannya, Senin (14/10/2024) malam.
2. Dua lokasi kejadian
Arjuna bilang, dalam melakukan pendalaman informasi ini Bawaslu tentu juga dibatasi oleh waktu.
"Kalau dalam bahasa kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya," ucapnya.
Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah ini terus diproses melalui Panwaslu Kecamatan terkait.
Bawaslu dalam hal ini juga mengacu pada pemberitaan beredar, di mana lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan tersebut berlangsung di dua tempat berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal, Tempel dan KenZ Billiard, Maguwoharjo, Depok.
"Proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak, dan Panwaslu Kecamatan Prambanan,” kata Yuwan.
3. Perlu bukti, belum ada laporan resmi

Menurut Yuwan, hasil penelusuran informasi awal itu nantinya akan jadi bahan Bawaslu untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Selain itu, juga menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran.
"Karena tentunya untuk memproses dugaan pelanggaran itu harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," ujarnya.
4. Foto dan deklarasi bareng paslon Pilkada 2024

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Masyarakat Madani (FMM) mengadukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa atau lurah ke Bawaslu Sleman, Senin (14/10/2024) pagi.
Ketua FMM, Waljito menuturkan, pihaknya mengadukan total empat lurah di Sleman yang diduga melakukan pelanggaran aturan netralitas.
Kata Waljito, keempat lurah tersebut diduga melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024 pada 7 Oktober 2024 lalu di Joglo Jamal.
Tak sekadar foto bersama, kata Waljito, keempat lurah itu bahkan ikut acara deklarasi dukungan paslon di lokasi tersebut.
"Bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 ini salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito usai mengadu ke Kantor Bawaslu Sleman, Senin.
"Beberapa lurah perangkat desa melakukan deklarasi nyata-nyata secara terbuka," sambungnya.



















