Tarif Listrik Perlu Disesuaikan, Ini Usul Pengamat UGM

Tarif listrik tidak disesuaikan sejak 2017

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat sempat melempar sinyal kuat untuk menaikkan tarif dasar listrik, bersamaan dengan harga pertalite, solar, dan elpiji 3 kg. Meskipun begitu, hingga saat ini, kenaikan belum terjadi.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pengamat ekonomi energi, Fahmy Radhi, mengatakan keputusan untuk menunda kenaikan harga komoditas energi tersebut adalah langkah yang tepat karena daya beli masyarakat belum betul-betul pulih. Namun, ia menilai tarif dasar listrik memang perlu disesuaikan.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Tegaskan Hepatitis Akut Tak Berhubungan Vaksin COVID

1. Tarif listrik tidak berubah sejak 2017

Tarif Listrik Perlu Disesuaikan, Ini Usul Pengamat UGMIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Fahmy, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik ketika daya beli masyarakat sudah pulih. 

“Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang tarif listrik tidak pernah disesuaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan," kata dia di Kampus UGM, Selasa (17/5/2022) dilansir laman resmi UGM.

2. Subsidi PLN membebani APBN

Tarif Listrik Perlu Disesuaikan, Ini Usul Pengamat UGMPetugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah Jateng. (dok. PLN)

Fahmy mengatakan, tarif listrik yang tidak disesuaikan dalam jangka waktu lama tidak serta merta membebani keuangan PLN. Namun, APBN lah yang terpengaruh karena harus memberikan kompensasi ketika PLN menjual setrum dengan di bawah harga keekonomian. Pada tahun 2021, kompensasi tarif listrik yang dibebankan ke APBN mencapai Rp24,6 triliun.

Untuk meringankan beban APBN tersebut, lanjut dia, tarif listrik memang harus disesuaikan. Namun, penyesuaian struktur tarifnya perlu dirombak agar mencapai keadilan.

“Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh," ungkapnya.

3.

Tarif Listrik Perlu Disesuaikan, Ini Usul Pengamat UGMIlustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Menurut Fahmy, tarif listrik perlu ditetapkan dengan menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan. Misalnya, golongan pelanggan 900 VA ditetapkan Rp1.444,70 rupiah per kWh, maka golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp1.589,17.

"Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15 persen menjadi  1.827,54 rupiah. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 persen menjadi 2.193.05 rupiah,” terangnya.

Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, lanjut dia, menciptakan keadilan bagi pelanggan sekaligus mencapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. Selain itu, dalam penyesuaian tarif, jika tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, maka harus diturunkan.

Baca Juga: Pakar Transportasi UGM Nilai Mudik 2022 Lebih Baik Dibanding 2019 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya