Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan sebagian pinjol ilegal sebelumnya sudah tutup namun ada yang tetap beroperasi. "Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak. Sampai dengan 73 aduan khusus pinjaman online sampai Juni 2022," kata Parjiman, Rabu (27/7/2022).
Sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, namun belakangan ada yang masih beroperasi. "Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar Parjiman dikutip Antara.
Saat ini seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.