Netralitas ASN pada Pilkada 2024, Akankah Jadi Jargon Kosong?

- ASN Dinas Kesehatan Sleman dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar netralitas dengan membagi-bagikan suvenir pasangan calon.
- KASN mencatat 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN usai Pilkada 2020, dan fenomena ketidaknetralan ASN mencuat di berbagai daerah.
- Potensi pelanggaran netralitas ASN lebih besar saat Pilkada dibanding Pilpres, dan kurangnya efektifnya penanganan laporan praktik pelanggaran netralitas ASN.
Yogyakarta, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman karena diduga melanggar ketentuan terkait netralitas ASN. Oknum tersebut diduga membagi-bagikan suvenir sabun cuci tangan bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada 12 September 2024.
Pada saat kejadian, pasangan calon bupati dan wakil bupati memang belum ditetapkan secara resmi oleh KPU Sleman, di mana status mereka masih sebagai 'bakal calon'. Namun, tindakan ASN tersebut diduga sudah melanggar ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Kasus ini hanyalah satu contoh pelanggaran netralitas ASN yang berpotensi terjadi selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mewanti-wanti bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN kali ini bisa sangat luar biasa, karena ini pertama kalinya proses pilkada dilaksanakan serentak di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
KASN sendiri mencatat ada 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN usai Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, 1.596 ASN (78,5 persen) terbukti melanggar. Kemudian, 1.373 atau sekitar 86 persen laporan telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai perbandingan, selama Pemilu 2024, KASN telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 197 ASN di antaranya terbukti melanggar.
Angka tersebut bisa menjadi refleksi, bagaimana Pilkada 2024 ini disikapi oleh ASN, yang menurut aturan mestinya netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon, terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Deretan kasus pelanggaran netralitas ASN

Fenomena ketidaknetralan ASN pada tahapan Pilkada 2024 mencuat di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam modus. Di Batam, Kepulauan Riau, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Camat Batu Ampar dan beberapa lurah di kecamatan yang sama. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Batam. Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses pengkajian.
Ketua Relawan Bernadi Muda, Binsar H Pasaribu selaku pelapor, mengatakan ASN tersebut diduga terlibat setelah berfoto bersama calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra. Selain berpose dengan gestur tangan yang menunjukan dukungan kepada pasangan calon Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, Camat dan Lurah tersebut juga berswafoto dengan berlatar belakang baliho kampanye pasangan tersebut. “Dalam foto tersebut, mereka juga memperlihatkan simbol nomor urut, yang diambil setelah penetapan nomor urut oleh KPU Batam," ujar Pasaribu, Jumat (4/10/2024).
Bawaslu Tabanan, Bali, juga mencatat ada dua ASN yang melakukan pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye. Dua ASN tersebut adalah seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) dan pegawai di pemerintahan. Keduanya berpartisipasi dalam pengantaran pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Tabanan.
"Meski saat itu mereka bertindak sebagai anggota sekaa atau kelompok kesenian, namun karena statusnya sebagai ASN maka tindakannya ini dicatat sebagai pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Sabtu (5/10/2024).
Selain dua ASN, Bawaslu Tabanan juga mencatat pelanggaran administrasi terhadap Perbekel (Kepala Desa) yang mengunggah pendaftaran satu calon di akun media sosial (medsos).
Di Serang, Banten, beredar video pernyataan dukungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten. Bawaslu setempat masih mengusut hal ini.
Masih di Banten, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.
Pengamat Politik dan Sosial yang melaporkan hal ini, Ibnu Jandi, menilai telah terjadi simbiosis mutualistik politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI. Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Jandi menduga Nurdin mengisyaratkan agar ASN yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten. Nurdin sendiri telah memenuhi panggilan Bawaslu dan membantah tuduhan tersebut.
Mewaspadai kerawanan ASN yang 'genit' berpolitik praktis

Di samping kasus-kasus di atas, Bawaslu di berbagai daerah juga mewaspadai ASN yang rawan berpolitik praktis di wilayahnya masing-masing. Mereka turut menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN yang terjadi.
Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, sudah melaporkan 60 ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dari awal sampai sekarang itu sudah 60 kasus pelanggaran netralitas ASN. Ada kepala dinas macam-macam,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN ini hampir merata di beberapa kabupaten/kota di NTB. Salah satunya adalah keikutsertaan ASN dalam pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. “Begitu ada fakta di lapangan, langsung diproses Bawaslu untuk diteruskan ke BKN. Saya belum mengecek data terbaru. Tapi menurut kami, di NTB pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi,” imbuhnya.
Di tempat lain, Bawaslu Jawa Barat mencatat ada empat ASN dan kepala desa yang dilaporkan berpotensi melanggar netralitas dari awal tahapan penetapan Paslon hingga kampanye.
"Sementara dari awal pencalonan, ada 3 dugaan pelanggaran ASN dan 1 kepala desa. Kepala desa di Indramayu, ASN di Cianjur, Indramayu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, Rabu (2/10/2024). “Tapi kalau dari tahapan sebelum penetapan, kurang lebih ada sekitar 8 perkara yang sudah kita lanjutkan. Ada yang ke KASN dan kepala BKN," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sebanyak 54 laporan pelanggaran pada Pilkada 2020. Sebanyak 32 temuan merupakan pelanggaran netralitas ASN dan 22 lainnya terdiri dari pelanggaran aparatur kampung, honorer, dan pendamping desa. Sedangkan di Pemilu 2024, ada 160 laporan dengan 16 di antaranya merupakan pelanggaran hukum. Itu meliputi 10 temuan pelanggaran netralitas ASN dan 6 pelanggaran melibatkan kepala hingga perangkat.
"Tingkat kerawanan Pilkada di Lampung tahun ini, sebagaimana telah diriset Bawaslu RI dengan data-data lengkap, itu di Lamteng (Lampung Tengah) dan Lambar (Lampung Barat)," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Jumat (4/10/2024).

Relasi kuasa bikin potensi ketidaknetralan ASN lebih marak saat Pilkada

Jika menilik ke belakang, netralitas ASN selalu menjadi masalah klasik dalam setiap gelaran pilkada, pilpres, maupun pemilu. Padahal, aturannya sudah jelas. Pelanggar pun terancam sanksi disiplin hingga pidana.
Namun, adanya relasi kuasa antara kepala daerah dan jajaran ASN di bawahnya memungkinkan semua ini terjadi. Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan bahwa ketidaknetralan ASN tak terlepas dari keputusan politik yang dibuat oleh para pemenang Pilkada. Menurutnya, sudah jadi rahasia umum, begitu selesai Pilkada, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih sudah bisa melakukan mutasi. Faktanya, sering kali ada mutasi besar-besaran yang dilakukan kepala daerah terpilih baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Dalam penilaian publik, mutasi itu diperuntukkan untuk barisan-barisan ASN yang selama ini ikut berjuang atau berkontribusi terhadap kepala daerah terpilih. Akhirnya ini keterusan. Bahkan ada guyonan di kalangan ASN, kalau tak berpihak itu lebih parah,” ucap Itratip.
Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Najib, bahkan mengatakan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN lebih besar saat Pilkada dibanding saat Pilpres. “Birokratis kan relatif dalam dilematis, dalam posisi terjepit. Netral itu sebenarnya ideal karena perintah Undang-Undang. Namun, dalam rill politik, pejabat birokrat, dia berpikir realistis, kariernya,” kata Najib, Jumat (4/10/2024).
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, memaparkan sejumlah indikasi yang turut menyebabkan persoalan pelanggaran netralitas ASN di daerah lebih marak saat Pilkada dibandingkan selama momentum kontestasi Pilpres. Di antaranya, kedekatan personal yang lebih tinggi antara calon kepala daerah tertentu dengan ASN, lalu pengaruh dan tekanan petahana dalam Pilkada. Ditambah lagi, petahana memegang kekuasaan administratif yang bisa mempengaruhi ASN secara langsung.
"Indikasi kehadiran politik patronase juga tak kalah kuat di tingkat lokal, yang cenderung lebih kuat di tingkat lokal, sehingga ASN memungkin terlibat dalam mendukung kandidat dengan harapan untuk mendapatkan promosi, posisi penting, atau bahkan keuntungan materiil," ujarnya.
Akibatnya, kontestasi Pilkada lebih kompetitif dan kompleks dibandingkan Pilpres di tingkat daerah. "Di mana jumlah pemilih lebih sedikit dan potensi pengaruh dari setiap individu, termasuk ASN, menjadi lebih signifikan," lanjut Darmawan.
Selain itu, pada banyak kasus, ASN acap kali mendapat tekanan dari atasan atau pihak memiliki kepentingan politik untuk mendukung paslon tertentu. Pasalnya, posisi ASN menganut sistem hierarkis hingga terpaksa mematuhi perintah atasan, meskipun praktik tersebut terang-terangan melanggar peraturan. Sementara terkait motif pribadi, sejumlah ASN mungkin melihat keterlibatan Pilkada sebagai cara mendapatkan keuntungan pribadi, semisal peningkatan karier atau fasilitas lainnya tatkala paslon dukungan memenangi Pilkada.
"Kembali lagi, budaya patronase juga kuat berperan membuat ASN merasa harus memberikan dukungan politik sebagai bentuk loyalitas kepada pihak-pihak yang dianggap bisa mempengaruhi karier mereka di birokrasi," tandas dosen FISIP Unila tersebut.
Sanksi sering kali tak beri efek jera

Darmawan juga menyoroti kurang efektifnya penanganan laporan atau temuan praktik pelanggaran netralitas ASN yang tampak sebagai formalitas belaka. Menurutnya, indikasi penanganan pelanggaran tersebut dapat dilihat dan diukur dari beberapa aspek, salah satunya terkait keterbatasan pengawasan dan verifikasi laporan pelanggaran. “Laporan ini sering kali sulit diverifikasi, karena keterbatasan cakupan pengawasan di lapangan," ujar Darmawan.
Ia melanjutkan, indikasi lainnya ialah pemberlakuan sanksi yang dapat dikatakan jauh dari kata tegas atau kurang konsisten. Walhasil, penindakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar netralitas ASN. Kemudian kurangnya koordinasi antarlembaga; adanya pengaruh politik yang kuat, pemberian sanksi yang cenderung berbasis formalitas, serta minimnya edukasi dan sosialisasi.
"Beberapa indikasi ini berujung pada penanganan atau penindakan pelanggaran netralitas selama ini sama sekali tid efektif atau hanya formalitas," ucap dia.
Sementara, Itratip berharap BKN berani melakukan atau mengambil tindakan yang bisa memberikan efek jera untuk memastikan ASN ini tidak ada lagi terlibat politik praktis. “Jika sanksinya masih minimalis, tentu saja belum bisa memberikan efek jera,” kata dia.
Menurutnya, sanksi maksimal sangat penting agar dapat menjadi tonggak sejarah penegakan netralitas ASN dalam Pilkada. Sanksi maksimal itu bisa macam-macam, seperti penurunan pangkat, atau selama sekian tahun tak menempati posisi penting di jabatan struktural di pemerintahan.
“Karena selama ini, ada yang sudah terkena sanksi tapi mereka ada yang malah dipromosikan. Ini tak memberikan efek jera. Akhirnya beberapa oknum ASN ketagihan terlibat dukung mendukung pasangan calon. Kalau calonnya menang, dia bisa dipromosikan, itu yang terjadi,” ujar Itratip.
Berbagai upaya menjaga ASN tetap netral

Mengingat potensi pelanggaran yang tinggi, edukasi dan sosialisasi terus digencarkan demi menjaga netralitas ASN dan Pilkada 2024 yang bermartabat. ASN di berbagai daerah turut diajak menandatangani pakta integritas agar tak mendukung calon tertentu. Namun di samping itu, langkah-langkah lanjutan juga turut diterapkan.
Salah satunya adalah Bali, yang membentuk Satgas Netralitas ASN/non-ASN selama Pilkada 2024. Tim Satgas Netralitas ASN dan non-ASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring. Langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan dari Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.
“Jika nanti sudah ada gubernur terpilih, tentu kita dukung, karena itu memang tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tidak mendukung satu paslon,” ucap Ketua Satgas Netralitas ASN/non-ASN Provinsi Bali, Inspektur Wayan Sugiada, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidak ke Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Sugiada mengatakan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, sidak ini penting dilakukan terutama di masa kampanye, karena pengaruh eksternal sering terjadi pada saat itu. “Untuk memudahkan pengawasan pada hal-hal yang telah ditentukan,” tambah dia.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten juga akan menggandeng Bawaslu setempat untuk membuat pojok pengawasan. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab kampus untuk turut berkontribusi dalam menjaga pilkada berjalan netral dan berintegritas.
"Jadi kami dorong Bawaslu, aparat hukum ASN dan Polda pada pilkada yang dilaksanakan 27 November nanti berjalan netral," kata Dekan FH Untirta, Ferry Fathurokhman, Senin (30/9/2024).
Sementara, Inspektorat Kota Surabaya, Jawa Timur, mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya. Bila ditemukan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu atau inspektorat. "Tentunya menginformasikan bukti awal yang memang ada indikasi pelanggaran peristiwa di mana, sedang apa, dilaporkan siapa, kita harus cermat, semua akan kita klarifikasi," ucap Inspektur Pemkot, Rachmad Basarah, Kamis (3/10/2024).
Inspektorat akan menindaklanjuti ASN yang bersikap tidak netral. Bila terbukti tidak netral, ASN akan segera disanksi. "(Sanksi yang diberikan) dilihat dampaknya. Kalau dampak kepada negara sanksinya apa, kalau kepada pemerintah daerah sanksinya apa, berdampak pada lembaga dan segalanya," tutur dia.
ASN sebagai ujung tombak birokrasi dan pelayanan publik, selayaknya menjaga kepercayaan masyarakat dengan mempertahankan netralitasnya selama gelaran Pilkada. Memang, ASN punya suara, tetapi itu tak perlu diumbar ke mana-mana. Cukup di balik bilik suara saja.
















