Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Bagikan Sabun Bergambar Paslon, BKPP Sleman Tunggu Rekom BKN

ASN Bagikan Sabun Bergambar Paslon, BKPP Sleman Tunggu Rekom BKN
Ilustrasi baliho netralitas ASN. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Intinya Sih
  • BKPP Sleman menunggu rekomendasi BKN soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Dinas Kesehatan yang membagikan sabun cuci tangan bergambar paslon Pilkada Sleman 2024.
  • Apabila terbukti melanggar aturan netralitas, sanksi tergantung bobot pelanggarannya, baik terkait etik maupun disiplin.
  • SE mengenai netralitas dalam pemilu sudah diterbitkan, masing-masing kepala OPD diminta membentuk satgas pengawasan sebagai pencegahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Sleman, IDN Times - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya.

ASN Dinas Kesehatan tersebut sebelumnya diduga membagi-bagikan sabun cuci tangan bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024.

"Nunggu rekom dari BKN, kan (laporan Bawaslu) tidak langsung ke kita, nanti hasil BKN seperti apa nanti tindaklanjut akan dari BKN," kata Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, Senin (30/9/2024).

1. Sanksi tergantung bobot pelanggarannya

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Budi menjelaskan, apabila ASN tersebut terbukti melanggar aturan netralitas maka sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bobot pelanggarannya.

"Kalau sanksi ya tergantung nanti tingkat ketidaknetralannya. Kalau di ASN hanya ada nanti kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin," ujarnya.

2. Kepala OPD diberi pembinaan

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut dia, Surat Edaran (SE) mengenai netralitas dalam pemilu sudah diterbitkan dan masing-masing kepala OPD diminta membentuk satgas pengawasan sebagai salah satu bentuk pencegahan.

"Ya selain SE kan di beberapa kesempatan kita juga sudah sampaikan juga perintah kepada kepala perangkat daerah untuk menyampaikan itu kepada anak buah masing-masing. Untuk menjaga netralitas selama pilkada itu," paparnya.

Sekalipun pemanggilan ASN yang bersangkutan merupakan ranah Bawaslu, Budi menyebut pihaknya juga memberikan pembinaan kepada kepala OPD tempat ASN berdinas untuk diberikan pembinaan.

"(Pemanggilan) ranahnya bawaslu, Bawaslu kemudian melaporkan ke BKN ya akhirnya kan kita tunggu (rekomendasi tindak lanjut), tapi kan kepala perangkat daerah sudah kita berikan pembinaan," beber Budi.

3. Bagi-bagi sabun cuci tangan bergambar paslon

ilustrasi sabun cair (unsplash.com/Anastasia Nelen)
ilustrasi sabun cair (unsplash.com/Anastasia Nelen)

Sebelumnya, Bawaslu Sleman melaporkan salah seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat atas dugaan pelanggaran netralitas.

ASN dari Dinas Kesehatan tersebut diduga ikut membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan berlabel stiker salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024 pada Kamis 12 September lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengatakan sabun cuci tangan itu dibagikan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman.

Meskipun pada tanggal kejadian belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman alias paslon masih berstatus 'bakal', namun demikian patut diduga tindakan ASN itu sudah menyalahi ketentuan terkait netralitas.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Antonius dalam keterangannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

"Kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Arjuna.

Ia menambahkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, tiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak lagi diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), melainkan ditangani BKN mengacu kepada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More