Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak dua pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai pengurus.
Berkaitan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan bagi masyarakat di provinsi ini yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Posko pengaduan kami buka di level provinsi dan di setiap kabupaten. Tiga hari ini sudah beroperasi," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Selasa (16/8/2022).