Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Banyon Geruduk Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Tuntut Dukuh Dicopot

Warga Banyon Geruduk Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Tuntut Dukuh Dicopot
Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, menggelar aksi di depan Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6/2026). (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Ratusan warga Banyon menggelar aksi di Kantor Kalurahan Pendowoharjo menuntut pencopotan Dukuh Banyon yang diduga menyalahgunakan jabatan dan menggelapkan sertifikat tanah milik warga.
  • Warga memberi ultimatum tujuh hari kepada lurah untuk mencopot dukuh, dengan ancaman aksi lanjutan atau langkah hukum jika tuntutan tidak dipenuhi.
  • Lurah Pendowoharjo membenarkan aspirasi warga dan meminta waktu tujuh hari untuk memproses pemberhentian dukuh dengan dasar administrasi kuat serta koordinasi dengan Pemkab Bantul.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bantul, IDN Times – Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, menggelar aksi di depan Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6/2026). Mereka mendesak Lurah Pendowoharjo segera mencopot Dukuh Banyon yang diduga menyalahgunakan jabatan, termasuk menggelapkan sertifikat tanah milik warga.

Aksi yang didominasi kalangan pemuda itu berlangsung dengan membawa spanduk bertuliskan "Dipaksa Bertahan di Kepemimpinan yang Sakit, #Dukuh Bazengan" serta meletakkan sebuah keranda berbalut kain hijau di depan kantor kalurahan sebagai bentuk protes.

1. Warga sebut ada dua dugaan kasus penggelapan sertifikat

WhatsApp Image 2026-06-29 at 16.39.38.jpeg
Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, menggelar aksi di depan Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6/2026). (Dok. Istimewa)

Perwakilan warga Banyon, Zaki, mengatakan aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum dukuh. “Banyak dugaan-dugaan yang dilakukan oleh oknum dukuh tersebut,” ujar Zaki.

Ia menyebut terdapat dua kasus yang menjadi sorotan. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pungutan sebesar Rp4,5 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah. Permasalahan itu, menurutnya, telah diselesaikan oleh ayah sang dukuh. Sementara kasus kedua disebut belum selesai hingga kini. Zaki mengatakan sertifikat tanah milik warga diduga digadaikan senilai Rp48 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 2020. Namun, upaya komunikasi dengan oknum dukuh disebut kerap menemui jalan buntu karena yang bersangkutan sulit dihubungi dan beberapa kali berganti nomor telepon.

“Sudah dilakukan beberapa audiensi kepada pemangku kebijakan di Kelurahan Pendowoharjo. Namun, dari pihak sini juga malah legawa, padahal sudah terbit catatan kinerja yang ditertibkan,” kata Zaki.

2. Warga beri ultimatum tujuh hari kepada lurah

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam aksi tersebut, warga meminta pemerintah kalurahan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka serta segera mencopot Dukuh Banyon dari jabatannya. Mereka memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Lurah Pendowoharjo untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak ada keputusan, warga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dan mempertimbangkan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Ketua RT 71 Banyon, Febrian, mengatakan dugaan penggelapan sertifikat menjadi alasan utama masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan dukuh. Ia juga menyebut kasus tersebut telah diproses di tingkat kalurahan dan berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum dukuh telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) pertama.

“Itu memang sudah diakui juga oleh Pak Dukuh melalui surat BAP dari kalurahan dan sudah dapat SP (surat peringatan) satu informasinya,” ujarnya.

3. Lurah minta waktu tujuh hari proses pemberhentian

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, membenarkan telah menerima aspirasi warga. Menurutnya, masyarakat meminta agar proses sanksi terhadap Dukuh Banyon ditingkatkan dari SP 1 menjadi pemberhentian. Namun, ia menegaskan proses tersebut harus memiliki dasar administrasi yang kuat. 

“Jadi mereka menuntut untuk diproses dari SP1 langsung ke penindakan pemberhentian Pak Dukuh. Namun, kami juga minta kepada warga, kami didukung juga. Jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat,” ucapnya.

Hilmi meminta waktu sekitar tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam waktu tersebut, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja dukuh. Selain itu, ia mengungkapkan Dukuh Banyon juga tercatat lima kali tidak mengikuti apel di kalurahan.

Terkait dugaan penggelapan sertifikat, Hilmi mengatakan kalurahan telah menerima dua laporan dari warga. Salah satu laporan telah diselesaikan melalui proses mediasi yang mempertemukan pihak dukuh, korban, dan pihak terkait.

Sementara untuk kasus lainnya, kalurahan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan tersebut, Dukuh Banyon menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan, termasuk mengembalikan uang dan sertifikat milik warga. Meski demikian, hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas karena nilai kerugian yang harus dikembalikan mencapai Rp48 juta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More