Sleman, IDN Times - Larangan kendaraan roda dua melintasi underpass Kentungan, Jalan Ring Road Utara, resmi diberlakukan. Pengendara roda dua yang nekat akan ditilang polisi.
Berdasar pantauan di Underpass Kentungan, masih ada kendaraan roda dua yang nekat masuk underpass Kentungan, pada Rabu (30/8/2023). Meski begitu, jumlahnya tidak sebanyak beberapa pekan lalu.