Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menambahkan hasil dari tinjauan Menteri PU disimpulkan sebagai tanggap darurat. Itu karena menyangkut perlindungan terhadap jembatan di sekitarnya sehingga akan diupayakan penyelesaian secepat mungkin. Menurutnya, pentingnya pengendalian penambangan baik di hulu dan hilir sebagai upaya tindak lanjut.
"Perlu pelarangan penambangan di area Srandakan ini sampai ke hilir muara laut," ungkapnya.
Halim membocorkan, penambangan menggunakan mesin akan dilarang. Tidak akan diterbitkan izin lagi di kawasan Kali Progo ini. Namun, penambangan yang dilakukan oleh rakyat dengan skala dapat dimaklumi masih sangat diperbolehkan. Pelarangan itu akan dilakukan sepanjang Kali Progo.
"Penambangan pasir dengan mesin harus dilarang, jika penambangan rakyat dengan cara masih kita izinkan," jelasnya.