Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menhub Dudy Klaim Belum Terima Izin Operasi Indonesia Airlines

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Menteri Perhubungan belum menerima izin operasional dari Indonesia Airlines
  • Setiap badan usaha penerbangan di Indonesia wajib memiliki sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan sertifikat operator pesawat udara
  • Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, fokus pada penerbangan internasional dengan 20 pesawat yang akan dioperasikan secara bertahap

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengklaim pihaknya belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai baru yang kini jadi sorotan, yakni Indonesia Airlines.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat izin operasi dari yang namanya Indonesia Airlines," kata Dudy di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).

 

1. Tak bisa tanggapi lebih jauh

Ilustrasi pesawat di bandara (pexels.com/Daniel Kist)

Dudy mengaku tak bisa banyak berkomentar perihal berbagai klaim Indonesia Airlines, seperti rencana bermarkas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, termasuk penerbangan internasional sebagai fokusnya.

"Karena nggak ada hitam putihnya kami juga tidak bisa menanggapi, saya hanya bisa menyatakan sampai saat ini, sampai detik ini tidak ada permohononan izin atas nama Indonesia Airlines," kata Dudy.

2. Syarat kegiatan angkutan udara

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (IDN Times/Tunggul)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate).

Hal tersebut sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa.

3. Munculnya Indonesia Airlines dan rencana bermarkas di Soetta

Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Airlines bersiap meramaikan industri penerbangan di Indonesia. Meski namanya Indonesia Airlines, pendiri maskapai tersebut merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura bernama Calypte Holding Pte. Ltd. Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Calypte Holding Pte.Ltd merupakan perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura.

"Setelah melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan US, dan persiapan yang menyeluruh maka pada hari ini secara resmi Calypte Holding Pte. Ltd. telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group," ujar CEO Indonesia Airlines, Iskandar, dikutip Senin (10/3/2025).

Meski perusahaan induknya ada di Singapura, Iskandar memastikan Indonesia Airlines akan bermarkas di Indonesia."Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," kata dia.

Walaupun bakal bermarkas di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia Airlines tidak akan mengambil pasar penerbangan domestik, melainkan internasional.

"Berdasarkan perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional di mana dalam tahap awal akan mengoperasikan 20 pesawat yang akan didatangkan secara bertahap," ujar Iskandar.

Hal tersebut terbagi ke dalam 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus 1321neo atau A3211LR 1) dan 10 lainnya pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us