Sleman, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pelaksanaan Pilkada akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Hal tersebut berimbas pada masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik di tahun 2020, yaitu waktu memimpin hanya 3,5 tahun.
Mengenai keputusan ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo angkat bicara. Dirinya menyatakan surat keputusan pengangkatannya sebagai bupati tertulis masa jabatan hingga tahun 2026, namun saat ini dirinya mengaku legowo dengan keputusan DPR RI.
"Kami manut saja. Kalau keputusan dari pemerintah pusat seperti itu ya kami manut saja," ungkapnya pada Senin (7/6/2021).