Mahasiswa UGM: Ruang Diskusi Tak Boleh Dikondisikan Penguasa

- Mahasiswa UGM menegaskan ruang diskusi harus bebas dari intervensi penguasa dan mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat, bukan sekadar formalitas demokrasi.
- Mereka mengkritik respons pejabat terkait isu Papua serta menuntut pemerintah membuka akses pers dan menarik militer jika benar tidak ada pelanggaran HAM.
- Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menuding prinsip demokrasi telah dikangkangi dan mengajukan empat tuntutan utama termasuk pembebasan tahanan politik serta penghentian kriminalisasi aktivis.
Yogyakarta, IDN Times – Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden yang terjadi dalam agenda Kopdar X NYL Bareng Mas Dar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada (GIK UGM), Senin (15/6/2026) malam. Dalam pernyataan yang dibacakan di Balairung UGM, Rabu (17/6/2026), mereka menilai demokrasi tidak cukup dimaknai sebatas terselenggaranya diskusi, melainkan harus tercermin dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Perwakilan mahasiswa UGM, Mesa, mengatakan mahasiswa memandang ruang diskusi semestinya dibangun atas dasar kesetaraan kepentingan dan keberpihakan terhadap masyarakat, bukan dalam ruang politik yang dikondisikan oleh penguasa.
"Kami percaya bahwa dalam konteks demokrasi, 'diskusi' seharusnya tidak diadakan di ruang politik yang dikondisikan penguasa, melainkan di ruang yang berdasar pada asas kesamaan kepentingan serta keberpihakan terhadap rakyat," ujar Mesa.
Menurutnya, berbagai data, kebijakan pemerintah, serta pengalaman langsung masyarakat yang dibahas dalam ruang-ruang sipil membuat mahasiswa menyimpulkan pemerintah tidak pernah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
"Maka dari itu, insting pertama kami adalah membawa para pejabat negara itu ke jalan; ke ruang yang tidak dikondisikan penguasa, lantas menanyakan keberpihakan mereka," katanya.
Kritik respons pejabat soal Papua

Mesa menilai jawaban yang diberikan para pejabat saat merespons aksi mahasiswa justru mempertegas ketidakberpihakan pemerintah. Salah satunya ketika massa aksi diminta melihat langsung kondisi Papua.
"Alih-alih mengakui kesalahan, mereka justru meminta salah satu massa aksi untuk melihat secara langsung kondisi di Papua. Kami tidak menginginkan kondisi di Papua hanya dilihat oleh segelintir orang dari kami saja," ujarnya.
Ia menantang pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya kepada pers agar dapat meliput situasi di Papua jika memang tidak ada penindasan maupun kekerasan terhadap masyarakat. "Jika memang benar tidak ada penindasan dan kekerasan terhadap rakyat di Papua, maka tunjukkanlah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tunjukkan hal tersebut dengan membuka akses seluas-luasnya bagi pers untuk meliput kondisi di Papua dan tarik semua pasukan militer yang selama ini menebar teror pada rakyat," ucap Mesa.
Mahasiswa juga meminta pemerintah mengakui kesalahan apabila tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Sebut prinsip demokrasi telah dikangkangi

Dalam pernyataan sikap, Mesa menyebut prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan akuntabilitas telah dikesampingkan demi kepentingan memperluas kekuasaan. "Kita telah melihat sendiri bagaimana prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, penegakan HAM, dan akuntabilitas telah dikangkangi oleh kepentingan rezim untuk memperluas kekuasaannya," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan persoalan tersebut, mulai dari dugaan kekerasan terhadap aktivis hingga catatan pelanggaran HAM. Mesa menyinggung kasus Andrie Yunus yang disiram air keras oleh aparat militer serta temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dugaan pembunuhan di luar proses hukum.
"Berdasarkan temuan per Desember 2024 sampai November 2025, KontraS mencatat terdapat 42 peristiwa extrajudicial killing dengan total 44 korban tewas. Sebanyak 26 di antaranya melibatkan anggota kepolisian dan 15 kasus melibatkan TNI," ujarnya.
Ia juga mengutip data Amnesty International tahun 2025 yang mencatat 5.538 orang menjadi korban penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan aparat dalam berbagai aksi demonstrasi. "Ketika pemerintah bahkan tidak menjalankan pemerintahan berdasar prinsip-prinsip demokrasi, maka izinkan kami bertanya: apakah pantas pemerintah menuduh siapa pun itu ademokratis?" kata Mesa.
Ajukan empat tuntutan kepada pemerintah

Melalui pernyataan tersebut, mahasiswa UGM mengajukan empat tuntutan yang dinilai sebagai langkah mendasar untuk menjamin ruang sipil tetap aman bagi masyarakat. Empat tuntutan itu meliputi pembebasan seluruh tahanan politik dan pemberian amnesti bagi pihak-pihak yang dikriminalisasi, tidak lagi membatasi demonstrasi, menarik militer dari ruang sipil disertai pencabutan UU TNI dan UU Polri, serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
"Maka dari itu, jika pemerintah memang benar-benar ingin menegakkan asas-asas demokrasi, kami menantang pemerintah untuk membuktikannya," ujar Mesa.
Mahasiswa menilai apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki kehendak untuk berpihak kepada rakyat.
Selain menyampaikan kritik kepada pemerintah, mahasiswa juga mendesak Rektor UGM, Ova Emilia, untuk menunjukkan sikap institusi terhadap situasi yang mereka nilai sebagai kemunduran demokrasi. "Maka dari itu, kami mendesak Ova Emilia yang merupakan representasi UGM sebagai lembaga akademik untuk menunjukkan sikap dan keberpihakannya terhadap fakta yang sudah terpampang jelas," kata Mesa.














