Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sleman, IDN Times - Usai seseorang dinyatakan positif COVID-19, maka dirinya harus segera melakukan isolasi. Baik di fasilitas kesehatan bagi yang bergejala sedang/berat, maupun di selter atau secara mandiri bagi yang tanpa gejala atau bergejala ringan.

Lalu, berapa lamakah isolasi harus dilakukan? Perlukah seseorang melakukan swab PCR setelah menjalani isolasi selama beberapa hari? Serta hal apa yang harus dilakukan untuk pemulihan? Berikut penjelasan dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Paru RSUP Dr. Sardjito, Ika Trisnawati.

1. Pasien OTG cukup isolasi selama 10 hari

Ilustrasi isolasi mandiri (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ika menjelaskan, bagi pasien yang tidak memiliki gejala (OTG), isolasi cukup dilakukan selama 10 hari sejak didiagnosis positif COVID-19. Pasien OTG pun tidak perlu untuk melakukan swab ulang. Pada pasien yang tidak mempunyai gejala, maka cukup 10 hari sejak didiagnosis positif dan tidak perlu dilakukan swab ulang

"Gejala ringan, 10 hari itu minimal melakukan isolasi dan ditambah 3 hari bebas gejala. Gejalanya apa? Paling utama demam dan gangguan pernafasan seperti sesak," ungkapnya dalam seri bincang Isolasi Mandiri dan Pemulihan Pasca COVID-19 yang diadakan RSUP Dr. Sardjito pada Jumat (23/7/2021).

2. Usai 10 hari, fragmen virus sudah mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di