Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tersangka kasus mbah tupon.jpeg
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Polda DIY menetapkan 7 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia buta huruf asal Bantul.

  • Para tersangka diduga memanfaatkan kondisi Mbah Tupon untuk memalsukan dokumen dan mengambil alih dua sertifikat tanah miliknya senilai Rp3,5 miliar.

  • Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kronologi serta peran tujuh tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. Enam dari tujuh tersangka ini telah ditahan per Jumat (20/6/2025). Seorang lagi masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di