Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi. (dok. istimewa)
Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan keempat korban jip wisata Pantai Parangtritis telah membayar tiket retribusi masuk objek wisata. Meski begitu, kecil kemungkinannya bagi mereka untuk mendapatkan santunan asuransi.
"Kalau dilihat dari lokasi kejadian kecelakaannya yang masuk wilayah Gunungkidul, bukan lagi di kawasan Pantai Parangtritis sangat kecil klaim asuransi bisa cair," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, lembaga asuransi yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul akan melihat lokus atau tempat kejadian kecelakaan untuk mengucurkan klaim yang diajukan. Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.
"Mereka kan juga terikat dengan klausal perjanjian asuransi untuk wisata dengan Dinas Pariwisata Bantul. Kalau di klausal tidak ada, akan sangat sulit klaim asuransi diberikan," ungkapnya.