Komplotan Suntik LPG 3 Kg di DIY Terbongkar Gegara Bau Gas

- Kepolisian DIY membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan memindahkan isi ke tabung non-subsidi.
- Tiga pelaku diamankan, termasuk pemilik usaha dan karyawannya, yang memindahkan isi elpiji menggunakan dua cara di rumah Nanggulan.
- Para pelaku menjual elpiji hasil suntikan lebih murah dari harga pasar dan mengantongi keuntungan kotor sekitar Rp30 ribu-Rp70 ribu per tabung.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara menyuntikan atau memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Keuntungan yang diraup oleh pelaku melalui praktik ini mencapai Rp20 juta dalam sebulan. Modus mereka pun dianggap cukup rapi, sampai bau gas terendus oleh hidung orang-orang di sekitar tempat para pelaku melakukan aksinya.
1. Untung puluhan juta rupiah sebulan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menyebut, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah JS (46) selaku pemilik usaha, serta dua karyawannya, PS (48) dan EA (39).
Para pelaku ini beraksi di salah satu rumah JS, daerah Nanggulan, Kulon Progo. Mereka memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan dua cara. Metode pertama dengan bantuan pemanas air atau water heater, dan kedua memakai tekanan udara dari kompresor.
Haris menerangkan, ketiga pelaku menggunakan elpiji subsidi dari enam pangkalan di wilayah Nanggulan yang dikelola JS.
"Dalam sehari para pelaku dapat memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung," kata Haris di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/4/2025).
Elpiji hasil suntikan itu kemudian itu lantas dijual lebih murah dari harga pasar. Elpiji 5,5 kg dijual seharga Rp80 ribu–Rp90 ribu per tabung; ukuran 12 kg dijual Rp188 ribu–Rp195 ribu per tabung.
Adapun sasaran penjualan elpiji suntikan ini adalah konsumen langsung (end user) seperti rumah makan, pengelola kandang ayam dan toko-toko. Dari praktik ini, para pelaku mengantongi keuntungan kotor sekitar Rp30 ribu–Rp70 ribu per tabung.
"Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2024," ujarnya.
2. Lebihkan isi hindari kecurigaan, terbongkar karena bau gas terendus

Para pelaku mengaku belajar praktik ilegal tersebut secara otodidak, salah satunya dari tayangan video di YouTube. Para pelaku juga menghindari timbulnya kecurigaan dari konsumen dengan cara melebihkan isi gas dalam setiap tabung.
"Sudah setahun empat bulan mereka beroperasi secara profesional, isinya bukan dikurangi tapi dilebihkan sedikit. Biasanya kan konsumen lapor karena isinya berkurang," jelas Haris.
Praktik curang para pelaku baru terendus saat masyarakat sekitar mencium bau gas dari salah satu rumah JS di Nanggulan. "Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada bau gas yang sering tercium dari rumah itu," ujar Haris.
Usai serangkaian proses penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penyuntikan elpiji yang sedang berlangsung di garasi rumah JS. Tiga pelaku pun akhirnya ditangkap 15 April 2025 kemarin.
"Pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi elpiji," sambungnya.
3. Sita ratusan tabung gas, terancam 6 tahun bui

Dalam kasus ini, polisi menyita 114 tabung elpiji 3 kg, beberapa tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang telah berisi gas hasil suntikan. Petugas turut mengamankan peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan gas, seperti water heater dan kompresor.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," pungkas Haris.