Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Holy Kartika)

Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai tarif parkir baru, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yaitu naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori yaitu Kawasan 1, 2, dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.

“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, Minggu (19/7/2020). 

Aziz mengklaim kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat. “Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi COVID-19,” katanya dilansir dari Antara. 

1. Tarif parkir dihitung secara progresif

Penjaga parkir sepeda motor di sekitar Mal Taman Anggrek mengeluh omzet berkurang. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Menurut Aziz kenaikan tarif parkir tersebut perlu dilakukan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2 atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya.

 

2. Kenaikan tarif parkir hanya berlaku di jalan yang berada di kawasan 1

Editorial Team

Tonton lebih seru di