Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keraton Jogja Terbitkan 4 Palilah untuk Tol Yogyakarta-Bawen

Pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. (dok. Kementerian PUPR)

Yogyakarta, IDN Times - Keraton Yogyakarta telah menerbitkan serat palilah sebagai izin pemakaian Tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen. Total ada empat buah serat palilah yang telah dikeluarkan dan rencananya masih akan ada beberapa lagi.

1. Empat serat palilah dan lokasinya

Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id)

Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng, menjelaskan empat serat palilah diterbitkan untuk izin penggunaan lahan di Kelurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan Margokaton.

Tiga serat untuk lahan Tambakrejo, Sumberejo, dan Sumbermulyo, menurut Agus, adalah izin untuk pemakaian tanah kalurahan di lokasi-lokasi tersebut.

"Kemudian Tanah Kasultanan itu di Kalurahan Margokaton," kata Agus, Senin (26/6/2023).

Serat palilah merinci jumlah bidang, luasan, dan juga lokasi tanah kasultanan maupun tanah kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.

"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektare, (tanah kalurahan) yang lainnya, tanah kasultanan itu kira-kira 2.500-an meter persegi," kata dia.

2. Serat palilah mengantre

Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. (YouTube.com/Official Jasa Marga)

Agung melanjutkan, setelah ini masih akan ada serat palilah lainnya mengingat pembangunan Tol Yogya-Bawen yang ada di lahan 7 kelurahan. Penerbitan serat palilah sisanya, menurut Agung, masih berproses hingga saat ini.

"Sebenarnya ada tujuh kalurahan untuk Jogja-Bawen, tapi satu masih di kalurahan yang sama. Beda status jenis tanah, satu tanah kalurahan, satu kasultanan," tambahnya.

3. Peluang sewa-menyewa

Pengerjaan jalan Tol Jogja-Bawen ditargetkan selesai 2024. (Dok. PT Jasamarga Jogja-Bawen)

Serat palilah diterbitkan sebagai izin hak pakai lantaran keraton tak memperkenankan Tanah Kasultanan dilepas untuk proyek tol. Dengan terbitnya serat ini, maka kontraktor semestinya sudah bisa mengeksekusi pembangunan.

Agung menambahkan, dengan tidak dilepasnya status kepemilikan tanah ini, ada peluang bakal dilakukan perjanjian sewa-menyewa antara Keraton Yogyakarta dengan Kementerian PUPR sesuai yang tertera di Surat Kekancingan.

Hasil sewa tanah kalurahan diberikan untuk pemerintah kalurahan. Adapun, tanah hasil sewa Sultan Ground masuk ke kantong Keraton Yogyakarta.

"(Sewa-menyewa) masih dibicarakan di antara kasultanan dengan Pemerintah Pusat dimediasi Pemprov DIY," tutup Langgeng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us