ilustrasi rumah sakit, pasien, perawat (pexels.com/RDNE Stock project)
Harsono menjelaskan bahwa bagi penerima manfaat yang terdampak kejadian dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban biaya pelayanan kesehatan, termasuk biaya perawatan dan obat-obatan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dapat diajukan dengan mekanisme reimburse kepada BGN, dalam hal ini melalui Biro Umum dan Keuangan melalui KPPG setempat.
"Biaya pengobatan penerima manfaat dapat diajukan melalui mekanisme reimburse dengan melengkapi dokumen pendukung," kata Harsono.
Permintaan penggantian atau reimburse tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
Surat pengajuan atau permohonan pertanggungjawaban pembiayaan dari fasyankes yang memberikan pelayanan kepada Biro Umum dan Keuangan BGN RI;
Rincian tagihan pelayanan kesehatan dari fasyankes;
Bukti pembayaran atau kuitansi yang sah;
Resep dan/atau bukti pembelian obat, apabila terdapat pembelian obat;
Bukti pelayanan atau dokumen medis yang relevan;
Identitas penerima manfaat yang mendapatkan pelayanan; dan
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan bahwa seluruh biaya yang diajukan didukung oleh dokumen yang sah agar dapat diverifikasi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.