Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi manusia silver (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman terhadap puluhan anak jalanan, gelandangan, dan manusia silver dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/12/2021). Sidang ini adalah tindak lanjut dari razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 6–8 Desember 2021 silam.

1. Ada 21 orang yang disidang

Sidang razia anak jalanan hingga manusia silver di PN Sleman, Jumat (10/12/2021). (Dok. Media Center Kabupaten Sleman)

Dilansir Media Center Kabupaten Sleman, Satpol PP Sleman sebelumnya melakukan razia yang menyasar pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan, hingga manusia silver. Pihaknya mengamankan 21 orang yang dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam sidang tersebut, secara umum masing-masing anak jalanan hingga manusia silver ini Rp100 ribu, subsider tiga hari kurungan oleh majelis hakim.

2. Satpol PP sudah berikan pembinaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di