Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kena Razia, Manusia Silver di Sleman Didenda Rp100 ribu

Ilustrasi manusia silver (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman terhadap puluhan anak jalanan, gelandangan, dan manusia silver dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/12/2021). Sidang ini adalah tindak lanjut dari razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 6–8 Desember 2021 silam.

1. Ada 21 orang yang disidang

Sidang razia anak jalanan hingga manusia silver di PN Sleman, Jumat (10/12/2021). (Dok. Media Center Kabupaten Sleman)

Dilansir Media Center Kabupaten Sleman, Satpol PP Sleman sebelumnya melakukan razia yang menyasar pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan, hingga manusia silver. Pihaknya mengamankan 21 orang yang dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam sidang tersebut, secara umum masing-masing anak jalanan hingga manusia silver ini Rp100 ribu, subsider tiga hari kurungan oleh majelis hakim.

2. Satpol PP sudah berikan pembinaan

Ilustrasi penertiban manusia silver. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)
Ilustrasi penertiban manusia silver. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sudarmanto, mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban rutin dan pembinaan terhadap  pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan, maupun manusia silver di Kabupaten Sleman selama dua bulan.

“Kami sudah memberi peringatan-peringatan secara lisan kepada yang bersangkutan, tapi karena tidak efektif dan belum bisa memberi efek jera, maka dilakukan penjangkauan atau razia untuk kemudian disidangkan,” lanjutnya.

3. Memberi uang juga bisa didenda

Ilustrasi manusia silver (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Sudarmono, pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah disidang akan mendapatkan sanksi lebih berat. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan peringatan saat menemui gelandangan atau pengemis di tempat umum.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis karena hal tersebut dilarang, sesuai dengan pasal 35 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini, gelandangan dan pengemis bisa berkurang atau sudah tidak ada sama sekali. Sebagai efek jera,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us