Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan memberikan dana bantuan penanganan COVID-19 kepada tiap kalurahan sebesar Rp50 juta.
Bantuan yang berasal dari dana keistimewaan (danais) ini diberikan untuk keperluan kesehatan dan membantu masyarakat yang terdampak masalah ekonomi akibat pandemik.