Kejari Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan

Kulon Progo, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kulon Progo memusnahkan ribuan botol minuman keras dan obat psikotropika. Ribuan botol miras berbagai merek ini merupakan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang perkaranya telah divonis oleh majelis hakim.
1. Barang bukti yang dimusnahkan dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Azwad Z Hakim mengatakan ribuan botol miras dan obat-obatan psikotropika yang dimusnahkan dari 63 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan stomwals sedangkan untuk obat psikotropika dengan cara dibakar," katanya disela-sela pemusnahan barang bukti, Selasa (15/10).
2. Pemusnahan dilakukan secara terbuka

Menurutnya, Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang rampasan oleh negara sehingga pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Forkopimda dan instansi terkait.
"Dari 63 perkara tersebut barang bukti yang dimusnahkan dengan perincian 27 kasus psikotropika dengan barang bukti 2.443 butir obat, 12 macam obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dan juda ada 1.802 botol miras dan masih ada barang bukti lain dari 15 perkara pidana," terangnya.
3. Diharapkan ada kepercayaan dari masyarakat akan kinerja Kejaksaan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kunto Singgih mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada para pihak di antaranya kepolisian, Satpol PP, pengadilan maupun dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang memiliki keterkaitan dengan proses hukum.
"Kita berharap adanya pemusnahan barang bukti ini ada kepercayaan dari masyarakat terkait dengan kinerja di masing-masing lembaga khususnya Kejaksaan yang menjadi muara kasus," katanya.