Kejari Bantul Terima Berkas Perkara Nani, Kasus Satai Sianida

Bantul, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantul menerima pelimpahan tahap ke dua perkara sate sianida dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25). Selain berkas acara dan tersangka, penyidik juga mengikutsertakan hasil tes kejiwaan dari perempuan asal Majalengka, Jawa Barat.
" Kejaksaan Negeri Bantul menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Hasil tes kejiwaan Nani dinyatakan sehat dan layak untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi, Rabu (25/8/2021).
1. Akan dijerat pasal berlapis
Dalam berkas tersebut, Nani bakal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 tentang UU Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP.
"Ya meski pembuktian di pengadian namun kami akan fair saja karena sidang dilaksanakan di pengadilan dan terbuka untuk umum. Itu keputusan majelis hakim nantinya," ungkapnya.