Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BAP Tersangka Sate Sianida Lengkap, Polisi Belum Temukan Sosok R

Nani Aprilliani alias Tika (25), tersangka pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Polres Bantul telah menyelesaikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Nani Aprilla Nurjaman, tersangka pengirim satai sianida. 

Meski BAP sudah lengkap dan tinggal dikirim ke Kejaksaan Bantul polisi belum menemukan R, yang diduga menyuruh Nani untuk mengirim sate beracun. Akibat tindakan Nani tersebut, Naba (9) anak dari tukang ojol yang diminta untuk mengirimkan satai kepada T meninggal dunia setelah makan sate tersebut.

1. Saksi R belum ditemukan‎

default-image.png
Default Image IDN

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menjelaskan sosok R hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya. Polisi kesulitan untuk mengungap R karena gawai milik yang bersangkutan mati satu hari pasca Nani ditangkap.

"HP milik R mati, jadi kita kesulitan untuk menemukan keberadaan R," kata Ngadi saat ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (2/6/2021).

"Apakah nanti R akan tetap kita cari maka tergantung dari kebutuhan penyidik," ujarnya.

2. Pemeriksaan terhadap T sudah dilakukan dan akan dibuka saat di pengadilan

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Ngadi juga mengatakan sudah memeriksa T yang diduga suami siri tersangka Nani. Namun penyidikan hanya fokus pada masalah pidana, sedangkan masalah nikah sirih bukan ranah penyidik.

"Kalau nikah siri bukan ranah kami. Fokus pada kasus pidananya. Untuk hasil pemeriksaan terhadap T akan kita sampaikan saat di pengadilan," ungkapnya.

3. Berkas Acara pemeriksaan tersangka Nani sudah lengkap‎

Nani Aprilliani alias Tika (25), tersangka pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Lebih jauh Ngadi mengatakan BAP Nani Aprilla Nurjaman sudah lengkap dan tidak butuh keterangan saksi-saksi lainnya.

"Ya berkas sudah lengkap. Kalau berkas lengkap kan tinggal memasukkan saja (dikirim ke Kejaksaan)," ujarnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us