Sleman, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas perkara dugaan kasus penggantian pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Sebagai informasi, Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai mobil BMW yang dikemudikannya menabrak dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Adapun dari dugaan kasus penggantian pelat nopol BMW milik Christiano, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IV, WI dan NR.