Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riski Adrian. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sementara itu, pihak Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) malam.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia menyebutkan bahwa motif para tersangka masih dalam proses pendalaman, dan rincian kasus akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026).
Hingga saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 30 orang saat melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan anak di lokasi itu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa petugas menemukan langsung tindakan tidak manusiawi saat penggerebekan.
Adrian menjelaskan bahwa perlakuan tersebut meliputi pengikatan tangan dan kaki anak. Berdasarkan pemeriksaan awal, jumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 orang.