Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Penahanan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon dipertanyakan oleh JPW

  • Alasan Polda DIY tidak menahan Achmadi dan Indah Fatmawati dipertanyakan oleh JPW

  • Gugatan perdata yang dilayangkan Achmadi dan Indah di PN Bantul tak pengaruhi proses pidana menurut JPW

Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli. Namun dari tujuh orang tersangka tersebut, Polda DIY baru menahan tiga orang yakni Bibit Rustamta, Triono dan Fitri Wartini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di