Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Mbah Tupon, JPW Desak Polda DIY Tahan Achmadi dan Indah

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
Penahanan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon dipertanyakan oleh JPW
Alasan Polda DIY tidak menahan Achmadi dan Indah Fatmawati dipertanyakan oleh JPW
Gugatan perdata yang dilayangkan Achmadi dan Indah di PN Bantul tak pengaruhi proses pidana menurut JPW
Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli. Namun dari tujuh orang tersangka tersebut, Polda DIY baru menahan tiga orang yakni Bibit Rustamta, Triono dan Fitri Wartini.
Editorial Team
EditorPaulus Risang
Follow Us