13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dengan penambahan 14 orang ini, maka total kini telah ditetapkan 27 tersangka untuk dugaan kasus kekerasan dan penelantaraan anak oleh Daycare Little Aresha. Adapun 13 orang tersangka sebelumnya kini tengah menuju proses persidangan.
Para 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh kini bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa dalam dugaan tindak pidana tersebut.