Yogyakarta, IDN Times - PT Railink, operator KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas. Pelemparan batu dapat membahayakan dan pelaku diancam sanksi pidana.
“Aksi pelemparan batu ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi merusak fasilitas kereta api. Selain itu, tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara, Ayep Hanapi, Rabu (9/7/2025).