KA Sancaka Jogja-Surabaya Dilempari Batu, 2 Penumpang Jadi Korban

- Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, harus dirujuk ke RS Triharsi, Surakarta.
- KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap, menegaskan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
- KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku pelemparan dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Yogyakarta, IDN Times – Dua penumpang Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng menjadi korban pelemparan batu, di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Dua penumpang yang menjadi korban pun harus dirujuk ke RS Triharsi, Surakarta.
“Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Senin (7/7/2025).
1. Korban dilarikan ke RS

Dalam video yang beredar di media sosial, salah satu korban pelemparan batu, sedang membaca buku tampak langsung menunduk kesakitan setelah terkena serpihan kaca. Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi.
“KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS yang ada di Surabaya,” ungkap Feni.
2. Tindakan tidak ditoleransi

Feni mengatakan KAI tidak akan menoleransi kejadian tersebut. Selain membahayakan perjalanan KA, juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik. Ia menegaskan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun—baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan—merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya. Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
3. Pelaku akan ditindak tegas

Feni menegaskan KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap Feni.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," pungkas Feni.