Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jumlah Korban Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 157 Orang
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
  • Jumlah korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha meningkat menjadi 157 orang setelah polisi menemukan 13 korban baru dari hasil penyidikan lanjutan.
  • Polresta Yogyakarta masih memproses berkas 14 tersangka kloter kedua dengan batas waktu pelimpahan ke kejaksaan hingga 3 September 2026, disertai keterangan dari 45 saksi.
  • Total ada 27 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh yang dijerat berbagai pasal terkait UU Perlindungan Anak serta KUHP terbaru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengungkap jumlah korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha yang mencuat pada akhir April 2026 lalu.

Berdasarkan data kepolisian termutakhir, jumlah korban tercatat mencapai 157 orang.

Tambah 13 korban anyar

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menuturkan, polisi sebelumnya telah mencatat sebanyak 144 orang atau anak yang ditetapkan sebagai korban dalam dugaan perkara ini.

Namun, belakangan angka ini bertambah seiring hasil adanya 13 korban lain berdasarkan proses penyidikan.

"(Total korban) hitungan yang 144 itu ditambah 13 (korban baru)," kata Apri, Selasa (21/7/2026).

Segera limpahkan berkas 14 tersangka kloter dua

13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Satreskrim Polresta Yogyakarta sendiri untuk sekarang ini masih memproses 14 tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Batas waktu penyerahan terakhir adalah 3 September 2026. Bersamaan dengan itu, penyidik akan melampirkan para saksi untuk 14 tersangka ini.

"Saksi yang akan dilampirkan di berkas sesi 2 (14 tersangka) sementara ada 45 (orang)," ucap Apri.

Total 27 tersangka

Sejauh ini polisi telah menetapkan total 27 tersangka dalam kasus dugaan kasus kekerasan dan penelantaraan anak oleh Daycare Little Aresha.

Sebanyak 13 orang tersangka kloter pertama kini tengah menuju proses persidangan.

Para 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh kini bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.

Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article