Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Judi online marak saat pandemi Covid-19 karena kekosongan interaksi sosial dan mencari pendapatan instan.
  • Metode pembayaran judi online berubah sejak tahun 2020, memungkinkan penggunaan dompet digital.
  • Pemerintah belum serius dalam penanganan judi online, membuat masyarakat rentan kecanduan dan perlu peran bersama untuk memberantasnya.

Yogyakarta, IDN Times – Deputy Executive Secretary Center for Digital Society (CfDS), Iradat Wirid membeberkan judi online mulai bermunculan dan semakin marak, saat pandemik Covid-19. Biasanya bermula dari orang yang ingin mencari pendapatan secara instan.
 
“Awalnya waktu pandemik, ada kekosongan pertemuan dari interaksi orang-orang, sehingga muncul banyak promosi mengenai judi online yang mungkin dibiarkan,” ungkap Iradat, Jumat (15/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di