Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Judi Online dari Pandemik, Jalan Pintas, dan Menjadi Candu

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Judi online marak saat pandemi Covid-19 karena kekosongan interaksi sosial dan mencari pendapatan instan.
- Metode pembayaran judi online berubah sejak tahun 2020, memungkinkan penggunaan dompet digital.
- Pemerintah belum serius dalam penanganan judi online, membuat masyarakat rentan kecanduan dan perlu peran bersama untuk memberantasnya.
Yogyakarta, IDN Times – Deputy Executive Secretary Center for Digital Society (CfDS), Iradat Wirid membeberkan judi online mulai bermunculan dan semakin marak, saat pandemik Covid-19. Biasanya bermula dari orang yang ingin mencari pendapatan secara instan.
“Awalnya waktu pandemik, ada kekosongan pertemuan dari interaksi orang-orang, sehingga muncul banyak promosi mengenai judi online yang mungkin dibiarkan,” ungkap Iradat, Jumat (15/11/2024).
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us