Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sri Sultan Klaim Tuntutan Rp1.000 Keraton Yogyakarta Disepakati PT KAI

IDN Times
Intinya sih...
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero) berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan pihak tergugat.
  • Komunikasi lama dengan PT KAI untuk penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.
  • Setelah putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), dan nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 hanya formalitas semata.

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero) berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan pihak tergugat.

Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

 

 

 

1. Penghapusbukuan harus lewat putusan pengadilan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sri Sultan menerangkan pembicaraan tersebut untuk penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

"(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

Raja Keraton Yogyakarta itu berujar, penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat keputusan pengadilan. Atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Oktober 2024 lalu.

"Prosesnya sudah lama. Ya kalau mereka gak sepakat, ya saya gak ke pengadilan,"tutur Sri Sultan. 

2. Aset PT KAI di atas Sultan Ground menjadi HGB

Stasiun Tugu Yogyakarta. (dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

"Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu, kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja," sambung Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

3. Nominal Rp1.000 sebagai formalitas

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Sementara, kata Sri Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata. "Ya harus ada kerugian, kalau tidak bagaimana, itu kan aspek hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Terdapat lima bidang tanah yang menjadi objek perkara, meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat.

PT KAI mencatat kelima bidang tanah ini sebagai aset mereka, sedangkan pihak keraton mengklaimnya sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, Kementerian BUMN RI sebagai tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us