Kuasa Hukum Ungkap Alasan dan Makna Keraton Tuntut Rp1.000 ke PT KAI

- Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta mengungkap alasan gugatan terkait kepemilikan aset tanah yang diklaim PT. KAI sebesar Rp1.000.
- Keraton meminta PT KAI untuk tertib administrasi dengan tidak mencatatkan aset Kasultanan Yogyakarta sebagai aktiva tetap.
- Gugatan dilayangkan ke PN Yogyakarta agar PT KAI taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku terkait lima bidang tanah objek sengketa.
Yogyakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta mengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar sebesar Rp1.000, dalam gugatan terkait kepemilikan aset berupa sejumlah bidang tanah yang diklaim PT. KAI.
"Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Jogja, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja. Makanya sesuai dengan gugatan, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (aturan berlaku)," Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (14/11/2024).
1. Ajakan tertib administrasi dan makna Rp1.000

Tunduk dan patuh aturan berlaku ini berarti Keraton meminta PT KAI untuk tertib administrasi dengan tidak mencatatkan aset Kasultanan Yogyakarta sebagai aktiva tetap.
"Kesultanan cuma minta tertib administrasi saja karena memang Stasiun Tugu itu kan masuk dalam sertifikat dari Kesultanan Yogyakarta. Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib administrasi ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka," terang Markus.
Nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000, juga mempunyai makna angka seribu dalam Bahasa Jawa berarti sewu. "Kata sewu ini juga ada dalam frasa nuwun sewu yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia berarti permisi. Seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," kata Markus.
2. Klaim aset milik Keraton Yogyakarta

Markus menerangkan, gugatan dilayangkan oleh kliennya pada Oktober 2024 lalu ke PN Yogyakarta agar PT KAI taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, lima bidang tanah objek sengketa merupakan aset kliennya jika mengacu pada Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Kelima bidang tanah objek perkara itu mencakup Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat. "Memang punya Kasultanan Yogyakarta dan sudah ada sertifikatnya," tegas Markus.
3. Sidang dua kali ditunda

Sidang yang digelar di PN Yogyakarta sudah dua kali ditunda, pihak Kementerian BUMN selaku tergugat II dan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut tergugat tidak hadir.
"Hari ini sidang agenda ketiga sih, tapi masih pemeriksaan identitas para turut tergugat karena masih ada yang belum datang kemarin. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak. Agenda selanjutnya pasti kan mediasi, kalau memang mediasi tidak berjalan masuk ke dalam pokok perkara," tutupnya.